SEJARAH
Ide masyarakat untuk memiliki sebuah Perguruan Tinggi Negeri di
kawasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terjawab melalui
satu proses yang cukup panjang. Karena Universitas Nusa Cendana (Undana)
dibangun atas dasar cita-cita besar masyarakat NTT untuk mendapatkan
pendidikan yang lebih layak, karena itu Panitia pendiri mengusulkan
adanya satu Universitas Negeri di daerah ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu
Pengetahuan (PTIP) Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 28 Agustus 1962,
ditetapkan berdirinya Universitas Negeri yang berkedudukan di Kupang
terhitung mulai tanggal 1 September 1962, sekaligus ditetapkan sebagai
tanggal lahirnya (Dies Natalis) Universitas Negeri di Kupang.
Panitia Persiapan Pendiri, mengajukan 3 (tiga) nama yakni Nusa
Cendana, Paraja dan Liurai. Dari ketiga nama tersebut, ternyata yang
disetujui adalah Nusa Cendana sesuai dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1963, tanggal 23 April 1963 dan sejak itu nama
Universitas Negeri yang baru diresmikan itu adalah Universitas Negeri
Nusa Cendana, disingkat Undana.
Pendiri Universitas Nusa Cendana yang semula bernama Universitas
Negeri Kupang, adalah W.J. Lalamentik yang pada saat itu menjabat
sebagai Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kapten El Tari dan Drs.
R. Karsono Kramadiredja sebagai Sekretaris I dan II yang dilengkapi
dengan lima seksi terdiri atas para pejabat dan tokoh masyarakat NTT.
Sementara peresmian Universitas Negeri yang baru berdiri itu
dilaksanakan pada tanggal 17 September1962 bertempat di ruang DPRD
Tingkat I NTT.
Untuk kelancaran tugas Universitas Negeri yang baru itu dibentuklah
pimpinan Universitas dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PTIP
Nomor 162/MP/1962 tanggal 14 Pebruari 1962, serta mengangkat Catur
Tunggal Provinsi NTT sebagai Presidium Universitas yang diketuai oleh
Muhamad Salim, SH (Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang) dan Drs. S. Daud
sebagai Sekretaris. Selain itu, telah dibentuk pula Yayasan Universitas
yang diketuai oleh W.C.H. Oematan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PTIP Nomor 111
Tahun 1962 diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
67 Tahun 1963, tanggal 23 April 1963, Universitas Nusa Cendana memiliki 4
(empat) Fakultas yakni Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK,
1962), menyusul Fakultas Peternakan (1964), berikut IKIP Malang Cabang
Kupang yang kemudian dilebur dan diintegrasikan ke dalam Undana menjadi
Fakultas Keguruan dan llmu Pendidikan (FKIP1964).
Pada tahun 1982 dikembangkan lagi Fakultas Hukum (FH), selanjutnya
menyusul tahun 1983 dibuka Fakultas Pertanian. Namun karena beberapa
alasan teknis antara lain karena kendala dosen dan laboratorium, maka
Fakultas Peternakan dan Fakultas Pertanian belum dapat berfungsi,
sementara Fakultas Keguruan dan llmu Pendidikan selain dibuka di Kupang
dengan jurusan llmu Hukum, Ekonomi dan llmu Hayat, juga terdapat cabang
di Ende dengan jurusan llmu Pasti Alam, Pendidikan dan Bahasa Inggris.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0621/O/1967, Fakultas Hukum diintegrasikan ke Fakultas Ketatanegaraan
dan Ketataniagaan dan berubah menjadi Fakultas Ketatanegaraan,
Ketataniagaan dan Hukum (FKKH) yang berstatus sebagai departemen dengan
dua jurusan yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Dalam perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1982, FKKH dipecah menjadi dua Fakultas yaitu
Fakultas Hukum dan Fakultas llmu Administrasi (FIA), dan beberapa tahun
kemudian FIA berubah nama menjadi Fakultas llmu Sosial dan llmu Politik
(FISIP) dengan tiga jurusan yaitu Jurusan Administrasi Negara, Niaga dan
Jurusan Sosiologi. Tahun 2008, FISIP menambah lagi dua jurusan yaitu
Jurusan llmu Komunikasi dan Jurusan llmu Politik. Tahun 2011, Jurusan
llmu Administrastrasi Niaga berubah menjadi Jurusan Administrasi Bisnis.
Kemudian pada tahun 2012, FISIP menambah lagi Program Studi Akuntansi
dan Ekonomi Pembangunan sebagai cikal bakal Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Khusus Fakultas Peternakan, pada tahun 2009, menambah lagi satu
Program Studi Kedokteran Hewan. Program Studi Kedokteran Hewan Undana
ini merupakan Program Studi Kedokteran Hewan ketujuh di Indonesia.
Pada tahun 1982, Fakultas Pertanian menerima mahasiswa baru dengan
dua jurusan, yakni Jurusan Agronomi dan Jurusan Sosial Ekonomi
Pertanian, dan kemudian dibuka Fakultas Non Gelar Teknologi (FNGT)
dengan dua jurusan yakni Jurusan Teknik Sipil dan Jurusan Penyuluh
Pertanian Terpadu. Jurusan yang disebut terakhir ini sejak tahun 1989
dialihkan ke Fakultas Peternakan. Namun dua tahun kemudian tepatnya
tahun 1991 FNGT ditutup dan Jurusan Penyuluh Pertanian Terpadu dialihkan
ke Fakultas Pertanian.
Selanjutnya dibuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknik dengan Jurusan
Teknik Sipil. Pada tahun 1994 dibuka pula UPT Perikanan dan Kelautan
dengan Jurusan Perikanan dan Kelautan, sementara itu pada UPT Teknik
bertambah dua Jurusan lagi yakni Jurusan Teknik Mesin dan Jurusan Teknik
Elektro. Demikian pula halnya dengan Fakultas Pertanian bertambah dua
Jurusan lagi, yaitu Jurusan llmu Hama dan Penyakit Tanaman serta Jurusan
llmu Tanah.
Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan
Pengesahan Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 2802/D/T/2001 tanggal 30 Agustus 2001 dibuka Fakultas Sains dan
Teknik (FST) dengan 4 (empat) jurusan, yaitu Jurusan Matematika, Jurusan
Biologi, Jurusan Fisika dan Jurusan Kimia. Beberapa tahun kemudian FST
menambah lagi tiga jurusan baru yakni Jurusan llmu Pertambangan, Jurusan
llmu Komputer dan Jurusan Teknik Arsitektur.
Dalam tahun yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor
194/0/2001 tanggal 28 Desember 2001 dibuka pula Fakultas Kesehatan
Masyarakat (FKM) dengan 5 (lima) Jurusan, yakni Jurusan Epidemilogi dan
Biostatistika, Jurusan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan, Jurusan
Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Jurusan Pendidikan dan Kesehatan
dan Perilaku, dan Jurusan Gizi Kesehatan Masyarakat.
Pada bulan Agustus 2001, Undana membuka Program Pascasarjana Strata 2
(S-2) dengan 3 (tiga) program studi yakni: Program Studi Manajemen
Pembangunan Peternakan, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan, dan Program Studi Administrasi Publik. Beberapa tahun
kemudian bertambah lagi Program Studi llmu Hukum (tahun 2005), Program
Studi Linguistik (tahun 2008), Program Studi IPS (tahun 2012), Program
Studi llmu Ternak (S3) tahun 2012, Program Studi llmu Administrasi (S3)
tahun 2013, Program Studi llmu Kesehatan Masyarakat (tahun 2013) dan
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (tahun 2013). Dalam
perkembangan, terjadi perubahan kodefikasi program studi srata 2 (S2)
yaitu Program Studi Manajemen Pembangunan Peternakan menjadi llmu
Peternakan, Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
menjadi llmu Lingkungan dan Program Studi Administrasi Publik menjadi
llmu Administrasi.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas) Nomor 212/D/T/2008, tanggal 11 Juli 2008 tentang Ijin
Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter (SI), dan Surat
Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 170/PP/2008, tanggal 20
September 2008 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran yang disingkat FK.
LAB
PROGRAM STUDI
Visi
Perguruan Tinggi Berorientasi Global.
Misi
- Mewujudkan pendidikan tinggi bermutu, relevan dan berdaya saing.
- Menjadi universitas riset dalam bidang lahan kering kepulauan.
- Mewujudkan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi kesejahteraan masyarakat.
- Mewujudkan organisasi pendidikan tinggi yang sehat dalam konteks good university governance.
Tujuan
- Pemberdayaan program studi untuk mencapai tingkat akreditasi A dan minimal B serta penyiapan standardisasi mutu internasional.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan penelitian, program penelitian dan
peneliti untuk mampu berkompetisi secara nasional dengan mutu hasil
penelitian berbasis PIP yang dapat dipublikasi secara nasional dan
internasional.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengabdian masyarakat untuk
mengaplikasi ipteks yang berorientasi PIP untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
- Pengembangan kapasitas organisasi untuk mencapai organisasi yang
sehat, modern, akuntabel, transparan dan demokratis yang kondusif untuk
mendorong percepatan perubahan.